Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Pakai Sajam di Baubau Dibekuk Polisi

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Pakai Sajam di Baubau Dibekuk Polisi
Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi. Foto: Istimewa (Minggu, 17/4/2022). Foto: Istimewa, (17/4/2022).

Baubau – Dua orang pria inisial AAH (20) dan ABR (18) akhirnya dibekuk polisi setelah buron selama lima bulan usai terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Kotamara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.

Keduanya diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Kota Baubau, di lokasi yang berbeda. Pelaku AAH ditangkap pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 17.45 WITA bertempat di salah satu kamar di Losmen Wisata Baubau.

Sedangkan pelaku ABR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu (17/4) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu unit telepon genggam dan beberapa BB lainnya sedang dalam pencarian,” ujar Kapolsek Wolio, Akp Sunarton, Senin (18/4).

Ia menambahkan, kasus pencurian itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Anjar Wijaya (30) warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Saat kejadian, ia sedang nongkrong bersama teman-temannya. Ketika akan membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara , ia didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Kedua pelaku kemudian langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban, lalu salah satu dari mereka mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu di Polsek Wolio. Lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya akhirnya berhasil diringkus.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling Handphone dan Uang Rp60 Juta di Kendari

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten