Buser 77 Ringkus 2 Pembusur yang Resahkan Warga di Kendari
Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus 2 orang pemuda yang kerap melakukan aksi pembusuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial MA (23) dan MT (24). Keduanya diringkus di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (23/1/2024).
“Benar, pelaku berinisial MA dan MT,” katanya, Rabu (24/1).
Fitrayadi menambahkan, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Kendari. Tindakan mereka telah meresahkan warga selama ini.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah busur, parang, dan sepeda motor yang digunakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk diketahui, beberapa lokasi terjadinya aksi pembusuran yakni di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (3/12/2023). Korbannya berinisial EH dan mata busur menancap di paha sebelah kanan.
Yang kedua, di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (9/1/2024). Korbannya berinisial MR dan mata busur tertancap di betis sebelah kanan.
Yang ketiga di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (9/1/2024). Korbannya berinisial D dan mata busur tertancap di bagian punggung.
Komplotan Geng Motor Busur Pelajar STM yang Sedang Nongkrong di THR Kendari