Buser 77 Ringkus Pelaku Curanmor di Kendari, 3 Unit Motor Curian Disita

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Sukarno (18) pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Nangananga, Kecamatan Baruga ini ditangkap Tim Buser 77 di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Puskesmas Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (22/8) lalu.

“Ada korban yang sementara rawat anaknya di Puskesmas Konda. Dia bermalam di Puskesmas itu. Waktu anaknya terbangun tengah malam, korban sempat mengecek motornya di depan puskesmas, tapi sudah tidak ada,” ujarnya.
Menyadari motornya hilang, lanjut Fitrayadi, korban berusaha mengejar pelaku menuju arah Desa Lambusa, tapi hasilnya nihil. Dia tidak mendapatkan pelaku dan motornya yang bernomor polisi DT 3129 LH raib dibawa kabur. Saat itu juga, korban langsung melaporkan insiden pencurian tersebut di Polsek Konda.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun langsung diturunkan untuk menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap tadi malam di salah satu hotel di Jalan Mekar Jaya 1,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, yakni motor Honda Beat warna biru DT 3129 LH, Mio M3 warna orange paduan hitam, dan motor Mio M3 warna kuning paduan putih.
Dari hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya bernama Bagas Hadi Prayoga yang telah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman di Rutan Anak Nangananga.
“Modus pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor curian menjauh dari tempat parkirnya, kemudian didorong kembali oleh rekannya,” pungkasnya.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.


