Cegah Maladministrasi, PTA Sultra dan 5 Lembaga Pelayanan Publik Teken MoU
Kendari – Mencegah terjadinya maladministrasi di lingkup pengadilan agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan lima lembaga pelayanan publik lakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (8/8/2022).
Kelima lembaga itu yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Ombudsman Sultra, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.
Ketua PTA Sultra, Izzuddin menuturkan kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan-laporan dari masyarakat bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan agama tidak cukup memuaskan.
Salah satunya yaitu penyampaian surat undangan persidangan kepada masyarakat yang berperkara tidak diterima oleh tergugat maupun penggugat. Sehingga pihak yang bersidang merasa tidak mendapat haknya.
Hal itu disebabkan adanya kesalahan komunikasi antarpihak jajaran Pengadilan Agama di kabupaten/kota dengan perangkat kelurahan ataupun desa, sehingga surat sidang tidak sampai kepada pihak-pihak yang berperkara.
“Ini banyak pihak desa atau kelurahan tidak menyampaikan surat sidang, sehingga hak-hak tiap pihak tidak bisa disampaikan karena tidak hadir,” tutur Izzuddin dalam sambutannya.
Kerja sama yang dilakukan ini agar pengawasan terhadap layanan publik khususnya lingkup pengadilan agama dapat lebih efektif, sehingga para pihak yang berkasus bisa mendapat haknya.
“Mudah-mudahan ke depan dengan adanya MoU ini melahirkan tindak lanjut bagaimana operasionalnya,” ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyampaikan, melalui penandatanganan MoU ini pihaknya siap mengawal dan mengawasi komponen, serta standar pelayanan publik yang ada di pengadilan agama.
“Itu yang ingin kami support dan tindak lanjuti. Sehingga ke depannya kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Mastri.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan transparansi atas komponen standar dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai tugas kami untuk mendukung serta mendampingi PTA beserta seluruh jajarannya dalam memberi perubahan standar pelayanan publik dan komponen-komponen standar pelayanan,” harapnya.
Mengutip dari laman resmi Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Tindakan ini pun berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.