Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Solar Milik Perusahaan, 13 Karyawan di Kolaka Diamankan Polisi

Curi Solar Milik Perusahaan, 13 Karyawan di Kolaka Diamankan Polisi
13 terduga pelaku pencurian Solar milik PT SJS di Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan 13 orang karyawan PT Satria Jaya Sentosa (SJS) yang diduga kuat telah melakukan pencurian BBM jenis Solar, Jumat (22/11/2022) malam lalu.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa 13 karyawan tersebut terdiri atas 12 operator ekskavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26), dan satu lainnya merupakan pengawas berinisial AW (32).

“Mereka melakukan (pencurian) BBM jenis Solar milik PT SJS. Di mana para pelaku ini melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung di lokasi pengolahan batu PT SJS atas perintah dari pengawas (AW),” jelas Aipda Riswandi, Senin (28/11).

Saat diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian BBM selama tiga bulan terakhir, yaitu pada bulan September hingga November 2022.

Riswandi mengungkapkan, hal itu diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

“Ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 unit excavator di lokasi pekerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Mobil Tabrak 4 Warga Secara Membabi Buta di Baubau, 1 Pelajar SMP Tewas

Akibat aksi para pelaku, PT SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta. Kini, guna penyidikan lebih lanjut, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti.

“Pihak satreskrim juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan pelaku masih bisa bertambah jumlahnya,” tambah Riswandi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP subsider Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten