Curi Tabung Gas dan Ponsel, 2 Remaja asal Wawotobi Konawe Diringkus Polisi

Konawe – Dua remaja berinisial MA (21) dan AT (24) berhasil diringkus polisi usai mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) dan ponsel, Kamis (7/3/2023).
Kedua remaja melancarkan aksinya di Desa Wonggeduku Barat, Kecamatan Wonggeduku, Kelurahan Palarahi dan Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasubsi PIDM Humas Polres Konawe, Aiptu Sapri dalam keterangan resminya menuturkan bahwa kedua pelaku mencuri 3 buah tabung gas dan 2 buah ponsel.
“Ponsel tersebut milik temannya sendiri,” tutur Sapri, Kamis (9/3).
Aksi kedua pelaku diketahui setelah korban pencurian melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga Tim Buser Polres Konawe bersama Polsek Wawotobi melakukan pengembangan dan meringkus pelaku di Kelurahan Lalosabila, Kamis (8/3).
“Saat diinterogasi, satu pelaku berinisial MA masih berstatus mahasiswa,” jelas Sapri.
Sapri menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Konawe. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, tentang Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya.





