Demo Dugaan Suara Siluman Caleg DPR RI Sultra Sempat Memanas, Massa dan Polisi Terlibat Saling Dorong
Kendari – Aksi demonstrasi terkait dugaan adanya suara siluman terhadap perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sultra dari Partai NasDem sempat memanas, Jumat (8/3/2024).
Pantauan Kendariinfo, puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Perubahan (GP) Sultra melakukan orasi di dekat Claro Hotel Kendari atau tempat pelaksanaan rekapitulasi suara.
Saat mereka memaksa masuk, sejumlah aparat kepolisian diturunkan dan berusaha menghalau massa agar tidak mengganggu proses jalannya rekapitulasi suara.
Tetapi massa bersikukuh ingin menerobos barisan pertahanan polisi. Bahkan mereka berencana melakukan aksi bakar ban di lokasi itu. Walhasil, polisi yang telah bersiaga pun merebut ban tersebut sehingga keduanya terlibat aksi saling dorong.
Pertikaian keduanya tidak berlangsung lama usai Kasat Intelkam Polresta Kendari, AKP Kaharuddin Kaedo menenangkan massa aksi dan memfasilitasi mereka untuk bertemu Ketua KPU Sultra, Asril dan Ketua Bawaslu Sultra, Irwan Rompo Bane.
Saat kedua belah pihak dipertemukan, massa meminta KPU dan Bawaslu agar membuka kotak suara Caleg DPR RI Dapil Sultra khususnya yang ada di Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Pasalnya, suara yang diperoleh salah satu Caleg dari Partai NasDem tiba-tiba bertambah secara misterius. Padahal, saat pleno kecamatan hanya 291 suara saja tetapi tiba-tiba membengkak saat pleno di Kabupaten Wakatobi menjadi 1.424 suara.
“Ini sangat aneh, kenapa suaranya berubah. Kami yakin dan duga ada kecurangan,” kata Aldi selaku jenderal lapangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sultra, Irwan Rompo Bane menegaskan, tuntutan untuk membongkar kotak suara guna membuktikan tudingan suara siluman bisa saja dilakukan. Tetapi, harus ada bukti yang kuat termasuk menghadirkan saksi-saksi.
“Kalau semua bukti-bukti itu layak dan patuh untuk sampai kepada keputusan seperti itu, kenapa tidak. Tapi kalau bukti-bukti tidak kuat, maka kawan-kawan ini harus memahami juga,” tuturnya.
Lanjut Irwan, semua tahapan Pemilu telah diatur dalam undang-undang. Jika terbukti melanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.
Untuk diketahui, perolehan suara dua Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai NasDem yakni Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi memiliki selisih suara tipis. Dari total 8 kecamatan, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi mengantongi 3.473 suara dan Tina Nur Alam mengantongi 2.005 suara atau memiliki selisih 1.468 suara.
Meskipun Ali Mazi unggul di Kabupaten Wakatobi, hasil pleno KPU Sultra di 14 kabupaten dan 2 kota lainnya belum ditetapkan dan rekapitulasi secara keselurahan masih berlangsung. Rencananya, pleno akhir KPU Sultra akan berakhir pada Minggu, 10 Maret 2024.
Dugaan Suara Siluman Caleg DPR RI Sultra, Warga Tuntut KPU Bongkar Kotak Suara