Diduga Langgar ITE dan Black Campaign Terhadap Wagub Sultra, 2 Akun Facebook Dipolisikan
Kendari – Dua akun Facebook bernama Nur Saraswati Ode dan Salsa Rmdni diadukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Rabu (21/6/2023), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas.
“Benar, kami mengadukan dua akun Facebook tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE sebab melakukan kampanye hitam terhadap klien kami yang tak lain adalah Wakil Gubernur Sultra, Pak Lukman Abunawas,” kata Kuasa Hukum Wagub Sultra, Supriyadin saat ditemui Kendariinfo.
Supriyadin menerangkan, akun Facebook Nur Saraswati Ode diadukan karena menyebarkan karikatur bergambar Lukman Abunawas di grup SULTRA WATCH. Dalam karikatur itu, pengirim gambar membuat tulisan yang terkesan melampaui batas dan berisi penghinaan terhadap Wagub Sultra.
Sementara itu, akun Facebook Salsa Ramdni juga mengirim gambar Lukman Abunawas di grup SULTRA WATCH yang berisi sindiran terhadap orang nomor dua di Sultra itu.
Atas postingan tersebut, Supriyadin menegaskan bahwa kliennya keberatan dan mengadukan kedua akun Facebook itu di Mako Polda Sultra agar dapat diberikan efek jera.
“Ini seharunya tidak boleh terjadi, pak Wagub Sultra bukan pemimpin yang anti kritik selama itu bersifat membangun, tetapi ketika ada sindiran yang melampaui batas bahkan berisi hinaan, ini sama saja melawan hukum dan perlu ditindak tegas,” kesalnya.
Supriyadin menyebut, Lukman Abunawas merupakan salah satu putra daerah terbaik asal Sultra. Selain menjabat sebagai wakil gubernur, ia juga memimpin partai ternama yakni sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sultra. Tentunya, postingan dua akun Facebook tersebut merupakan bentuk hinaan dan kampanye hitam, apalagi sosok Lukman Abubawas digadang-gadang menjadi salah satu figur kuat dalam perebutan kursi Pilkada 2024 mendatang.
Untuk pemosting yang dinilai membuat kegaduhan itu, ia berharap agar aparat kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil kedua teradu dan memintai keterangan terkait postingan yang telah mereka layangkan itu.
“Semoga secepatnya ditangani agar tidak terjadi pada figur lainnya,” pungkas Supriyadin.