Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dilaporkan Warga, Pria di Kendari Terciduk Punya Sabu-Sabu 41 Gram

Dilaporkan Warga, Pria di Kendari Terciduk Punya Sabu-Sabu 41 Gram
Pelaku dan barang bukti sabu-sabu. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria asal Kendari, berinisial AC (41) ditangkap Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 41,95 gram, Minggu (21/3/2021) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar, bahwa di wilayah Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pada penangkapan tersangka yang disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan dua buah saset yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di ruang kerja tersangka, tepatnya di atas meja komputer.

“Selain itu ditemukan juga satu buah bong dan satu buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja,” kata dia, Senin (22/3).

Ia melanjutkan, tim juga menemukan satu buah tas hitam merek eiger, di dalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 saset plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam tas tersangka ditemukan juga 1 buah timbangan digital berwarna perak, 4 buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 101 lembar plastik saset ukuran besar, 227 lembar plastik saset ukuran kecil, dan 27 lembar plastik saset ukuran sedang.

Baca Juga:  Aktris asal Kendari Jadi Pemeran Film Iblis Dalam Kandungan

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten