Dirut PT CNI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra Rp401 Miliar
Jakarta – Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Penetapan DS diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026). DS diketahui menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kegiatan ekspor nikel PT CNI, termasuk ekspor tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dugaan lainnya berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga ada pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara tata kelola nikel yang berlangsung selama periode 2017-2020.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” tuturnya.
Menanggapi penetapan DS sebagai tersangka, PT CNI menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu penyidik. Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan sikap perusahaan melalui keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026).
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.
Manajemen perusahaan juga memastikan perkara hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan bisnis PT CNI. Operasional, pelayanan kepada pelanggan dan mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan diklaim tetap berjalan normal.
Imelda menegaskan PT CNI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.
