Dituding Pelakor, Ibu Bhayangkari Ditetapkan Tersangka Usai Cekcok dengan Polwan di Kendari
Kendari – Seorang ibu bhayangkari berinisial SU ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat cekcok dengan seorang polisi wanita (polwan), Aipda AS, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perselisihan keduanya bermula saat Aipda AS mendatangi rumah SU di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Sesampainya di sana, Aipda AS memarkir kendaraannya di depan rumah SU. Melihat polwan tersebut, SU pun bertanya tujuan kedatangannya. Tetapi Aipda AS mengaku tidak ingin bertemu dengannya, melainkan ibu SU, inisial M.
“Dia datang ketemu mamaku. Posisinya mamaku ada di warung, berhadapan dengan rumahku. Itu polwan dia tanya mamaku, sudah berapa kali suaminya datang ke rumahku. Mamaku menjawab sudah tiga kali,” kata SU kepada Kendariinfo, Jumat (7/6).
Tak terima orang tuanya dicecar dengan sejumlah pertanyaan, SU pun berusaha menenangkan Aipda AS agar berbicara dengan baik-baik.
Tetapi keduanya justru terlibat cekcok. Bahkan, kata SU, Aipda AS diduga melontarkan kata-kata yang membuatnya tersinggung.
“Dia (Aipda AS) tuduh saya sudah menikah siri dengan suaminya selama dua tahun. Padahal saya ini sudah punya suami berinisial Y, polisi juga,” tambahnya.
SU menjelaskan kepada Aipda AS bahwa mengenal suaminya berinisial A yang berprofesi sebagai anggota Polri di Kecamatan Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan (Konkep). Tetapi ia tidak ada hubungan asmara, apalagi sampai menikah siri.
Namun Aipda AS tidak percaya sehingga terus-terusan bertanya kepada ibu SU. Tidak terima dengan pernyataannya, SU mendorong pundak Aipda AS hingga nyaris terjatuh.
Aipda AS diduga berusaha melakukan penyerangan, tetapi SU mundur hingga berhasil dihalau oleh anaknya. Aipda AS pun lalu meninggalkan kediaman SU. Dalam perjalanan, Aipda AS sempat menunjuk SU dengan mengacungkan jari tengah sambil berkata kasar.
“Dia bilangi pelakor. Dia keluarkan jari tengah,” kata SU.
Seiring berjalannya waktu, SU kaget tiba-tiba dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Ternyata, Aipda AS membuat laporan ke polisi dugaan kasus penganiayaan.
Setelah serangkaian penyelidikan, SU ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pada Kamis (6/6) kemarin, SU ditangkap dan saat ini berada di Polresta Kendari.
Atas penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap dirinya, SU merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan mengaku menjadi korban yang diduga dilakukan Aipda AS, tetapi hanya dirinya yang ditahan.
SU menyebut keluarganya telah berusaha menemui Aipda AS dan ingin berbicara baik-baik agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi semua buntu dan tak ada kejelasan.
“Padahal sudah berupa sepupuku mau komunikasi sama dia untuk masing-masing cabut laporan, malah dia larikan sepupuku. Saya masih ditahan di ruangan di Polresta Kendari, hanya bisa menangis dan anakku sakit di rumah. Semoga ada keadilan untuk saya,” pungkasnya.
Terkait dengan perkara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan..
“Dalam proses penyelidikan semua,” singkatnya.