DPRD Bertemu Pj. Wali Kota Kendari, Ingatkan Netralitas ASN di Pilwalkot 2024
Kendari – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, secara khusus bertemu Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, Senin (4/11/2024). Dalam pertemuan itu, Zulham datang menyampaikan komitmen terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilwalkot Kendari 2024.
Berdasarkan pantauan Kendariinfo, Zulham tiba di Balai Kota Kendari sekira pukul 13.30 Wita. Pertemuan itu memakan waktu sekitar 2 jam. Setelah merampungkan pertemuan, Zulham dan Yusup keluar bertemu awak media.
“Kunjungan kerja ini, poin pertama soal netralitas ASN yang menyangkut Pilwalkot Kendari,” kata Zulham kepada awak media.
Setelah pertemuan, Zulham telah sepakat netralitas ASN itu penting untuk menjaga situasi Kota Kendari yang baik. Mengingat Pilwalkot Kendari menjadi tanggung jawab bersama.
Ia juga meminta agar ASN berlaku netral dan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan paslon tertentu.
“Kami juga meminta keterlibatan Pak Pj. Wali Kota Kendari secara serius melakukan pengawasan netralitas ASN,” ujarnya.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada temuan terkait pelanggaran netralitas ASN di Kota Kendari. Namun Zulham menegaskan akan ada sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyebut komitmen ASN selama ini tetap terjaga. Ia mengaku setiap minggunya terus melakukan pengarahan dan himbauan terkait netralitas ASN.
“Kalau soal netralitas, saya hampir tiap hari sampaikan. Setiap minggu di apel saya sampaikan netralitas. Memang ini yang harus dilaksanakan ASN, harus bersikap netral,” ungkapnya.
Namun ia tak menampik masih ada ASN yang sedang diproses terkait pelanggaran netralitas. Dia mengatakan, jika ASN terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Itu kejadiannya beberapa bulan lalu, sekarang masih diproses, tinggal tunggu hasil. Itu adalah pelanggaran. Kalau memang sudah salah, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.