Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

Dua Anak di Buton Diduga Terima Aksi Arogan Oknum Polisi Saat Lakukan Penyidikan

Dua Anak di Buton Diduga Terima Aksi Arogan Oknum Polisi Saat Lakukan Penyidikan
N (14) dan LA (12) dua orang anak di bawah umur yang mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo dan didamping oleh kuasa hukum (menggunakan jas merah). Foto: Dok La Ode Abdul Faris/kendarinesia.

Buton – Sungguh malang nasib RN (14) dan LA (12), dua anak di bawah umur asal Kabupaten Buton ini diduga menerima tindak pidana penganiayaan oleh oknum polisi di Polsek Sampuabalo.

Perlakuan arogan yang diterima kedua bocah tersebut saat personel Polsek Sampuabalo melakukan penyidikan kasus pencurian handphone, laptop, dan uang tunai sebesar Rp100 juta di Desa Kuraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/12/2020) lalu.

Sang Kuasa Hukum, La Ode Abdul Faris mengatakan, awalnya LA dan RN dianggap sebagai saksi atas kasus pencurian tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, kedua bocah itu justru diinterogasi dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku atas perbuatan yang mereka tidak lakukan. Parahnya lagi, oknum penyidik itu ancam akan membunuh mereka.

“Saat itu LA dibawa ke suatu tempat oleh oknum penyidik, dan dia mengaku bahwa dirinya dipukul dan ditampar berkali-kali serta mendapat lemparan asbak besi oleh penyidik yang mengenai bibirnya,” papar Faris.

Kegilaan penyidik tidak sampai di situ, jelas Faris, karena LA yang masih tidak mau mengaku, penyidik mengancamnya dengan sebilah parang lalu menelepon Kapolsek Sampuabalo.

“Ia menanyakan apa saya bunuh saja anak ini kalau dia tidak mau mengaku? Dijawab oleh Kapolsek, ya bunuh saja kalau dia tidak mengaku,” bebernya.

Baca Juga:  Atlet Jatim Jadi Pemenang Kendari Triathlon 2021 Kategori Putra

Karena takut atas ancaman yang gila itu, LA terpaksa mengarang cerita bahwa dialah yang melakukan pencurian tersebut.

Begitu pun dengan RN, dirinya terpaksa mengaku atas perbuatan yang sama sekali tidak dirinya lakukan.

“RN diancam menggunakan senjata api yang ditempelkan di tangan, dada, dan kepalanya,” jelas Faris.

Karena pengakuan tersebut, LA dan RN di jatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan hukuman pesantren dan pembinaan selama 5 bulan.

Ungkap Faris, saat ini pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra pada Jumat (16/04/2021) kemarin, dengan Nomor: SP2/26/IV/2021/Yanduan.

Selain LA dan RN, terdapat satu pelaku lagi yakni MS (22) yang sedang menunggu persidangan selanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya sedang menunggu perkembangan pemeriksaan laporan dari Propam Polda Sultra.

“Kita tidak akan mentoleransi kepada anggota-anggota yang memang terbukti bersalah yah kita proses,” tegas Gunarko, Sabtu (17/4).

Sementara itu, di hari yang sama Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp justru mengelak dengan mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. Menurutnya, hal tersebut hanyalah fitnah belaka karena tidak mempunyai saksi serta bukti.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Wanita yang Isunya Dihamili Ketua APDESI Sultra

“Hal itu bisa jadi sebuah bumerang bagi yang menuduh. Harusnya kalau tidak puas dengan proses peradilan tingkat pertama, bisa melakukan banding,” ungkap Waris.

“Waktu pemeriksaan kedua anak itu didampingi orang tua masing masing, dan di situ mereka mengaku membantu tersangka MS membawa barang-barang curian tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, pra peradilan mereka juga kalah, karena materi tuntutan tidak masuk dalam ranah pra peradilan dan perkara sudah masuk sidang.

“Silakan cari surat sidang nya di panitera pengadilan biar semua jelas,” tuturnya.

Kicaunya, yang harus digugat seharusnya adalah tersangka MS karena melibatkan anak di bawah umur dalam kasus kejahatan tersebut.

Saat ini, kata Waris, tersangka MS sedang sidang di pengadilan. Dirinya menyuruh untuk mengikuti sidang tersebut yang akan meminta keterangan yang bersangkutan dan bagaimana keterlibatan anak-anak tersebut dalam tindak pidana itu.

“Apabila hasil audit terbukti terjadi pelanggaran profesi maka penyidikan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, maka pelapor dan penyebar berita akan kami tuntut balik dengan penyebaran berita bohong UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten