Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Oknum PNS BAPAS Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Oknum PNS BAPAS Ditangkap Polisi
Konferensi pers kasus pengedaran narkoba oleh oknum PNS BAPAS. Foto: Istimewa. (5/1/2021).

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan LAN alias SP (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Kendari karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (4/1/2021).

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan kronologis penankapan SP karena laporan dari masyarakat bahwa di depan Akademi Gizi Poltekkes Kendari di Jalan Budi Utomo 5 sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Lidik Subdit Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,” ungkap Fathurrahman.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lidik Subdit Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Senin (4/1) sekitar pukul 21.00 WITA berhasil mengamankan tersangka LAN alias SP di rumahnya yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap SP kemudian dilakukan penggeledahan kamar milik tersangka dan ditemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berisikan 41 bungkus saset yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” beber Fathurrahman.

Diketahui Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan Dirresnarkoba berupa 1 buah timbangan digital, 47 saset kosong dan 1 buah telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Lidik Subdit Unit 1 kemudian juga melakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersebut SP menyebutkan bahwa BB narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Pasaeno 2.

“Selanjutnya Tim Lidik Subdit Unit 1 mengamankan 3 orang yang berada di dalam rumah kos tersebut yang salah satunya bernama HS alias CB seorang pemasok narkotika jenis sabu-sabu terhadap LAN alias SP sedangkan kedua orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap HS kemudian dilakukan juga penggeledahan di rumahnya yang terletak di BTN PNS Baruga, Kota Kendari tetapi tidak ditemukan BB narkotika.

“Yang ditemukam hanya BB berupa saset kosong sebanyak 155 dan alat pres serta beberapa tabungan Bank BCA yang diduga digunakan dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Para tersangka kini diamankan bersama BB di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 Tahun Penjara.

Laporan: Sud

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten