Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Fakta Persidangan Kasus Penipuan Investasi di Kendari, Para Korban Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pelaku

Fakta Persidangan Kasus Penipuan Investasi di Kendari, Para Korban Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pelaku
Detik-detik pelaku penipuan bernama Nurfaidah (baju putih) meninggalkan ruang sidang PN Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (7/12/2023).

Kendari – Sejumlah fakta persidangan yang membeberkan keterlibatan orang tua pelaku terungkap saat sidang perdana kasus penipuan modus investasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (7/12/2023).

Dalam sidang perdana ini, korban bernama Anggraeni (25) hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan tiga orang saksi lainnya yang juga menjadi korban penipuan masing-masing bernama Eka Pebriana (24), serta dua orang wanita berinisial R dan N.

Sementara itu, pelaku penipuan dengan modus investasi tersebut adalah Nurfaidah alias Dede. Ia juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Saat sidang berlangsung, Majelis Hakim PN Kendari mencecar korban dan para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Walhasil, mereka mengungkapkan sejumlah fakta-fakta persidangan di mana orang tua pelaku Nurfaidah alias Dede yang berinisial A (ayah) dan R (ibu) diduga terlibat kongkalikong dalam penggelapan dana ratusan juta tersebut.

“Saya berani menginvestasikan uang kepada Nurfaidah ini karena diyakinkan oleh orang tuanya. Mereka berdua yang pasang badan jika investasi ini macet. Kita diperlihatkan rumah, sertifikat dan orang tuanya yang siap tanggung jawab kalau bermasalah,” kata Anggraeni kepada Majelis Hakim PN Kendari.

Tidak hanya Anggraeni, tiga orang saksi lainnya bernama Eka Pebriana, inisial R dan N juga membeberkan hal yang sama. Mereka juga menegaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening kedua orang tua pelaku dan alat bukti terkait itu telah mereka kantongi.

Baca Juga:  Disetujui Gubernur Sultra, Berikut Besaran UMK Kendari per-Januari 2023

Sidang perdana kasus penipuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah warga lainnya yang mengaku menjadi korban penipuan dari pelaku Nurfaidah alias Dede, salah satunya adalah berinisial EL.

Kepada Kendariinfo, EL mengaku, ia berencana ingin memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim PN Kendari terkait keterlibatan orang tua pelaku, tetapi karena sudah ada banyak korban yang menjadi saksi, ia memilih memantau dari luar sidang saja.

EL juga mengaku, ia pernah bertemu langsung dengan ibu pelaku. Saat itu, ia diinstruksikan oleh Nurfaidah untuk mengambil uang hasil investasi itu di kediaman orang tua pelaku yang ada di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Saya ketemu mamanya. Saya ambil uang hasil investasi, mamanya Dede yang kasikan saya. Ada semua bukti chat dan foto- foto,” tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum korban penipuan, Andre Darmawan menegaskan, dengan sejumlah alat bukti yang telah diberikan oleh para korban termasuk keterangan saksi sekaligus korban, ia berharap agar Majelis Hakim PN Kendari bisa menelaah kasus tersebut lebih jauh dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

“Tidak hanya pelaku Dede saja, tapi keterlibatan orang tua pelaku harus diusut tuntas sebab kasus penipuan modus investasi ini bisa saja terencana dan terstruktur,” paparnya.

Olehnya itu, lanjut Andre, dari serangkaian kronologi kejadian yang telah dipaparkan oleh para korban, ia yakin Majelis Hakim PN Kendari bisa memahami semuanya dan bila perlu orang tua pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  DPRD Rancang Perda Kemudahan Investasi di Kendari

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penipuan modus investasi itu rencananya akan kembali digelar pekan depan, tepatnya Kamis (14/12).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten