Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gelapkan Mobil Kredit, 2 Nasabah Adira Finance Kendari Dipolisikan

Gelapkan Mobil Kredit, 2 Nasabah Adira Finance Kendari Dipolisikan
Adira Finance Collection Cabang Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan dua nasabahnya berinisial JS (47) dan AS (43) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, atas dugaan tindak pidana di bidang jaminan fidusia karena menggelapkan mobil kredit.

Berdasarkan laporan pihak Adira, JS menggelapkan kendaraan satu unit Hino Truk Dutro 130 HDX Power. Sedangkan, AS menggelapkan satu unit mobil dump truk merek Hino/Dutro 130 HDX Power.

Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari, Sarif menuturkan bahwa kasus tersebut bermula ketika dua nasabah itu mendapat fasilitas pembiayaan unit mobil.

JS menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan satu unit mobil tersebut pada 13 November 2021 dengan harga Rp545 juta. Di mana, uang muka sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama empat tahun.

“Berjalan sembilan bulan angsuran, yang bersangkutan cedera janji. Ketika dilakukan kunjungan oleh karyawan kami untuk penagihan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia sudah tidak dikuasai atau dipindahkan tangankan dengan cara take over tanpa sepengetahuan kami,” kata Sarif, Senin (17/7).

Sedangkan AS, sambung Sarif, menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan satu unit mobil tersebut pada 5 Januari 2022 dengan harga Rp546 juta. Uang muka kendaraan yang diambil AS juga sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama empat tahun.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Polda Sultra 2021 Resmi Dibuka, Berikut Formasi dan Jadwalnya

“Untuk AS ini, baru empat bulan cicilan sudah menunggak. Ketika dilakukan kunjungan untuk penagihan, mobil tersebut sudah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Sarif.

Sebelum melaporkan nasabahnya ini, lanjut Sarif mengatakan pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan namun tidak diindahkan.

“Jadi setelah kami melakukan orientasi, keduanya ini telah melakukan take over kendaraan tanpa sepengetahuan kami. Ini melanggar hukum sehingga kami laporkan ke polisi,” ungkapnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombespol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Arnaldo Von Bulow membenarkan terkait dua laporan tersebut.

Ada dua laporan masuk yakni Laporan Polisi Nomor: LP/ B/21/1/ 2023/ SPKT Polda Sultra, tanggal 12 Januari 2023 inisial AS.
Sedangkan yang kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/ B/35/1/2023/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Januari 2023 inisial JS.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 jo Pasal 23 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Untuk AS penyidik telah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan terhitung 8 juni 2023. Sedangkan JS telah dilimpahkan ke kejaksaan terhitung 19 juni 2023,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten