Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gelapkan Uang Penjualan Tiket Konser Sebesar Rp40 Juta, Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Penjualan Tiket Konser Sebesar Rp40 Juta, Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi
Bendahara 1 EO Sinko The Fest yang menghadirkan artis Tulus di Kendari berinisial MPU saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang wanita muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MPU diringkus polisi karena menggelapkan uang sebesar Rp40 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tiket dan sponsor saat Event Organizer (EO) Sinko The Fest menghadirkan penyanyi papan atas, Tulus di Lapangan Eks MTQ Kendari pada 15 November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut bahwa MPU ditangkap di Kabupaten Muna, Sultra pada Selasa (7/3/2023).

“Kasus penggelapan dana konser. Ditangkap di Raha,” ujarnya singkat, Senin (13/3).

Awalnya, EO Sinko The Fest menghadirkan Tulus di Lapangan Eks MTQ Kendari untuk menghibur masyarakat Sultra. Saat itu, MPU dipercaya untuk menjadi Bendahara 1 dalam kepanitiaan di event tersebut.

Beberapa minggu sebelum konser berlangsung, panitia yang ditugaskan menjual tiket dengan harga bervariasi kepada masyarakat yang ingin menyaksikan penampilan artis tersebut. Untuk kategori Reguler harga tiketnya Rp165 ribu, Special Place harganya Rp295 ribu, Early Bird harganya Rp100 ribu, dan Presale 1 Rp150 ribu.

Setiap uang penjualan tiket yang masuk diserahkan dan disimpan ke rekening Bendahara 2, atas nama Tri Deliana Permata Sari (18). Tetapi rekening tersebut dikelola oleh Bendahara 1 yaitu MPU.

“Rekening atas nama saya Tri Deliana Permata Sari selaku Bendahara 2. Tapi m-Banking nya dikendalikan oleh MPU,” ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (11/3).

Baca Juga:  Update Real Count KPU untuk DPR RI Sultra: Ini 6 Caleg dengan Kontribusi Suara Terbesar untuk Parpolnya

Saat panitia lainnya meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dengan menunjukkan mutasi rekening, MPU enggan memberikan mutasi tersebut dan berdalih dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya MPU mengeluarkan mutasi keuangan setelah anggota kepanitiaan mendesaknya.

Dari mutasi rekening tersebut, panitia lainnya menemukan adanya transaksi sebesar Rp8 juta yang dikirim ke rekening Aprianti pada Sabtu (15/10). Panitia pun mencecar MPU dengan sejumlah pertanyaan.

“Alasannya waktu itu, MPU ini mengaku kalau uang Rp8 juta dipinjam oleh Aprianti (rekan MPU) untuk biaya kelahiran anaknya,” tambahnya.

Namun, setelah panitia bertemu Aprianti, ternyata ia mengaku tidak pernah meminjam uang Rp8 juta kepada MPU dengan alasan biaya persalinan tersebut. Justru sebaliknya, MPU lah yang memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada Aprianti.

“Setelah dia (MPU) kirim Rp8 juta ke Aprianti, MPU minta dikirimkan kembali sebesar Rp7 juta 500 ribu ke rekening pribadinya. Sisanya yang Rp500 dipakai untuk bayar utangnya ke Aprianti,” tambahnya.

Tri Deliana Permata Sari bersama rekan-rekannya berusaha meminta pertanggungjawaban kepada MPU, tetapi pelaku tidak kooperatif. Mereka pun bersepakat melaporkan MPU ke Polresta Kendari pada 8 November 2022.

Seiring berjalannya waktu dan memasuki puncak konser Tulus di Lapangan Eks MTQ Kendari, panitia kembali menemukan sejumlah kejanggalan. Ada banyak penonton yang hadir dan mengantongi tiket resmi.

Baca Juga:  Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sempat Diminta Damai Tim Ad Hoc DKKED UHO

Namun, nomor tiket yang mereka bawa tidak masuk dalam data yang terdaftar pada kepanitiaan. Ternyata, tiket tersebut dibeli dari MPU tetapi MPU tidak menyerahkan dan melaporkan label tiket yang laku ke panitia lainnya. Bahkan, uang penjualan tiket itu digunakan sepihak oleh MPU.

“Waktu penjualan tiket ini, ada banyak tiket yang dipegang sama MPU. Ternyata dia jual di luar, tapi uangnya tidak masuk dan dilaporkan. Misalkan, dia jual 10 tiket yang dilaporkan laku hanya 5 saja. Uangnya diambil sama MPU sendiri,” kesalnya.

Tri menjelaskan, total kerugian akibat ulah MPU dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh EO Sinko The Fest tersebut mencapai Rp40 juta dengan perincian uang penjualan tiket yang dilakukan sepihak oleh MPU sebesar Rp30 juta, uang sponsor yang tidak dilaporkan sebesar Rp2 juta, dan uang tiket yang ditransfer ke rekening temannya sebesar Rp8 juta.

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus MPU di Kabupaten Muna. Saat ini, MPU telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten