Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Hendak Lari ke Luar Kota, Pelaku Begal di Kendari Dibekuk di Muna

Hendak Lari ke Luar Kota, Pelaku Begal di Kendari Dibekuk di Muna
Pelaku saat dibekuk di Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang begal berinisial A (20) yang beroperasi di Kota Kendari akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polda Sultra bersama Tim Buser Polres Muna di Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna, Jumat (5/3/2021).

Pelaku diamankan saat hendak kabur ke luar kota menggunakan kapal laut. Menurut keterangan Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronal Aron Maramis, kronologis awal pelaku menjalankan aksinya saat membegal korbannya di Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, 6 Februari 2021 lalu.

Korban yang saat itu tengah memarkir kendaraannya didatangi pelaku A bersama temannya G. Mereka hendak mengambil motor korban dengan mengancam menggunakan parang dan celurit.

“Setelah melakukan aksi begal dan korban kabur barulah pelaku kemudian membawa kabur motor korban,” kata Ronald, Jumat (12/3/2021).

Pelaku saat diamankan oleh Resmob Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Berhasil membawa motor korban, pelaku kemudian menggadaikannya kepada salah seorang penadah.

“Kemudian menggadaikannya kepada salah seorang penadah dan kabur ke luar kota,” sambung Ronald.

Pelaku yang sempat menghindari buruan polisi selama sebulan lebih akhirnya berhasil dibekuk setelah Tim Resmob Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Muna dan akan segera kabur menggunakan kapal laut.

Tim Resmob Polda Sultra bersama Tim Buser Polres Muna yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang berada di Pelabuhan Tampo.

“Tim Resmob Bersama Tim Buser Polres Muna langsung mengamankan pelaku di wilayah Pelabuhan Tampo saat pelaku akan melarikan diri menggunakan kapal laut,” jelas Ronald.

Baca Juga:  1 SSK Personel Brimob Pulang ke Sultra, Sejumlah Anak Menangis dan Takut Lihat Ayahnya

Pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit motor Honda Trail Crv warna merah putih diamankan ke Mapolda Sultra.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1, ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten