Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ibu Rumah Tangga di Konawe Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ternyata Dititip Suaminya

Ibu Rumah Tangga di Konawe Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ternyata Dititip Suaminya
Pelaku H dan barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa.

Konawe – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H alias T (35) diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Kendari – Konut, Desa Tondowatu, Kabupaten Konawe, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA dan saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut karena titipkan suaminya berinisial H.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat kabar dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Pada saat itu Tim Opsnal melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati saudari,” kata Eka, Jumat (18/2).

Saat penangkapan tersebut, pelaku mengakui menyimpan sebanyak 17 saset paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10,32 gram yang sedang digenggam di tangan kanannya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 saset kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 lembar uang tunai Rp200.000, 1 buah dompet yang terbuat dari lakban warna hitam, 1 buah dompet kecil gambar Hellokitty, 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet,dan 1 unit ponsel merek Oppo,” jelas Eka.

Pelaku diketahui menawarkan narkotika tersebut dengan sistem bertemu langsung dengan konsumennya untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten