Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi di Konsel

Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi di Konsel
Suasana sosialisasi Kantor Imigrasi Kendari di Konsel. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (30/5/2023).

Konawe Selatan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) melakukan sosialisasi di salah satu hotel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (30/5/2023) pagi. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Pelayanan Paspor, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), dan Perkawinan Campuran.

Salah satu pemateri dari Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril mengatakan, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang digunakan oleh seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara.

“Ada 3 jenis paspor yang biasa dimiliki oleh seseorang di antaranya paspor diplomatik, dinas, dan biasa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas diri, dokumen perjalanan, dan bukti kewarganegaraan,” ujarnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril saat membawa materi.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril saat membawa materi. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (30/5/2023).

Sjachril menyebut, persyaratan penerbitan paspor cukup sederhana yakni membawa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Selain itu, masyarakat juga bisa membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat penetapan ganti nama, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

“Jika persyaratannya telah dipenuhi, maka instansi yang berwenang akan mengeluarkan paspor tersebut dengan masa berlaku 10 tahun. Jika ingin melakukan perpanjangan, cukup membawa KTP saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melandai, Busel PPKM Level 1

Selanjutnya, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan materi tentang perkawinan campuran sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Ia menerangkan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia.

“Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh 3 izin yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap,” tambahnya.

Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap ABG, setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

“Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ini harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah,” pungkasnya.

Usai melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari TNI-Polri, instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat lainnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten