Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Induk dan Anak Anoa yang Muncul di Hutan Konawe Ternyata Tidak Risi dengan Manusia

Induk dan Anak Anoa yang Muncul di Hutan Konawe Ternyata Tidak Risi dengan Manusia
Petugas BKSDA Sultra mengabadikan momen kemunculan anoa saat melakukan patroli tumbuhan dan satwa liar pada kawasan pertambangan PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa. (16/6/2022).

Konawe – Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan patroli tumbuhan dan satwa liar pada kawasan pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe sebagai tindak lanjut dari kemunculan induk dan anak anoa di daerah tersebut. Hasil dari patroli, petugas menemukan bahwa induk dan anak anoa yang menampakan diri itu sudah tidak risi lagi dengan keberadaan manusia.

Koordinator Rescue BKSDA Sultra, Ashar, mengatakan patroli dilakukan pada 16 dan 17 Juni 2022. Saat pertama kali tiba di kawasan tambang PT SCM, petugas ikut menyaksikan langsung induk dan anak anoa di pinggiran jalan sekitar pukul 15.30 WITA. Dia menyebut, dua satwa itu persis dengan anoa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Petugas BKSDA Sultra pun sempat mengabadikan momen tersebut.

“Kita tiba di sana sore, sempat jumpa dengan anoa. Jaraknya dengan mobil itu sekitar 20 meter. Anoa yang viral di Facebook sama dengan yang kita temukan. Tapi sekitar lima menit kemudian, dia kembali ke dalam hutan. Ada dokumentasinya,” kata Ashar kepada Kendariinfo saat ditemui di Kantor BKSDA Sultra, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, kawasan itu merupakan jalur induk dan anak anoa bermain hingga mencari makan. Berdasarkan pengakuan pekerja di lokasi tersebut, awalnya anoa melarikan diri jika melihat manusia. Namun seiring berjalannya waktu, anoa tampak sudah membiasakan diri dengan kehadiran manusia. Pihak perusahaan pun telah mewanti-wanti para pekerja agar tidak menangkap, melempar, atau memasang jerat.

Baca Juga:  Basarnas Kendari Selamatkan Nelayan Morowali yang Terdampar di Perairan Wawonii

“Dia (anoa) habis lari muncul lagi, jadi begitu. Tapi setelah lima bulan terakhir, pegawai situ lagi apel, dia lewat di belakang. Dia sudah bersahabat istilahnya,” ujarnya.

Ashar mengungkapkan, perusahaan yang melarang pekerjanya mengganggu anoa telah dilakukan sejak pertama kali melakukan survei pada 2018 dengan memasang papan imbauan. Pada papan imbauan tersebut bertuliskan, “UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perhatian! Dilarang berburu satwa liar di dalam IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral”.

“Waktu survei 2018 perusahaan melihat spot-spot anoa. Dari situ, mereka langsung pasang spanduk, bahwa di daerah itu dilarang menangkap, melempar, atau memasang jerat. Itu inisiatif perusahaan sendiri, jadi mereka sudah paham bahwa anoa itu satwa yang dilindungi,” ungkapnya.

Selama di lokasi, pihak BKSDA Sultra melakukan sosialisasi kepada warga dan pihak perusahaan. Selain itu, petugas juga berpatroli dan telah memasang papan larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan pihak perusahaan. Kami juga sudah pasang papan imbauan. Tapi memang, sebelum kami memasang papan imbauan, perusahaan sudah duluan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten