Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ingat Dendam Lama saat Mabuk, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri

Ingat Dendam Lama saat Mabuk, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri
Pria berinisial FD (34), pelaku penikaman di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (24/10/2024).

Kendari – Pria berinisial FD (34) menikam rekannya sendiri berinisial LR (32) di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wita. FD melakukan penikaman karena menyimpan dendam lama kepada LR.

Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, mengatakan FD menikam LR sebanyak tiga kali dan mengenai lengan kanan atas. Setelah penikaman tersebut, FD langsung menyerahkan diri ke polisi. Sementara LR dibawa ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari.

“FD menyerahkan diri setelah menikam LR. Sementara LR dibawa oleh temannya ke RS Santa Anna Kendari,” kata Andriyas, Sabtu (26/10).

Pria berinisial LR (32) mengalami luka pada lengan kanan atas usai ditikam rekannya berinisial FD (34) di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria berinisial LR (32) mengalami luka pada lengan kanan atas usai ditikam rekannya berinisial FD (34) di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (24/10/2024).

Andriyas menjelaskan awalnya FD mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Ketika sedang pesta miras, LR menghampiri FD dan rekan-rekannya. Namun tidak lama kemudian, FD mendatangi LR yang sedang duduk di atas motor lalu menikamnya sebanyak tiga kali.

“Ketika ditikam, LR sempat mengatakan ‘Ko tikam saya di’. FD pun menjawab ‘Apa ko, apa ko’. Setelah itu, FD meninggalkan LR dan menyerahkan diri ke polisi,” jelas Andriyas.

Kepada polisi, FD mengakui semua perbuatannya. FD menikam LR, karena menyimpan dendam. Andriyas juga menyebut saat penikaman, FD dan LR sama-sama dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi miras.

Baca Juga:  Peran 2 Pelaku Pembunuhan Warga di Tipulu, Kendari

“FD dan LR sama-sama dalam pengaruh minuman keras. FD menikam LR, karena kembali mengingat masalah lama,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FD akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman FD maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten