Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Isu Warga Penolak Tambang Wawonii Ditangkap Tersebar, Ini Penjelasan Polda Sultra

Isu Warga Penolak Tambang Wawonii Ditangkap Tersebar, Ini Penjelasan Polda Sultra
Korban yang disandera oleh ratusan warga di Konawe Kepulauan. Foto: Istimewa.

Konawe Kepulauan – Tiga orang warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yaitu Anwar, Hastoma, dan Hurlan dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sultra, Senin (24/1/20220) lalu.

Hal ini dikaitkan dengan keterlibatan mereka yang menjadi bagian dari penolakan warga atas rencana penambangan di Pulau Wawonii oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menampik kabar penangkapan tersebut karena aksi mereka menolak tambang melainkan ketiganya terlibat kasus tindak pidana pada 2019 lalu.

“Perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang,” kata Bambang kepada Kendariinfo, Rabu (25/1).

Ketiganya ditindak atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang berdasarkan laporan pada tanggal 24 Agustus 2019 lalu.

Anwar, Hastoma, dan Hurlan yang juga teman salah satu pelaku AD menjadi bagian dari ratusan orang yang melakukan penyanderaan tersebut.

“Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana saudara AD dan teman-temannya yang melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap korbannya,” jelasnya.

Diketahui ratusan orang tersebut melakukan penyekapan selama 12 jam lamanya terhadap Rahman, Ruspandi, Risvan Ary, Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi, dan Rafli yang saat itu sedang menjaga alat berat milik PT GKP.

Permasalahan berawal saat korban diminta para pelaku untuk memindahkan seluruh alat berat dari lokasi yang diklaim milik masyarakat tersebut, tetapi tidak dituruti oleh para korban sehingga terjadi penyekapan itu di bawah pohon.

Atas kasus ini kepolisian telah melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada tanggal 10 September 2019 lalu.

Selain itu 14 saksi telah diperiksa dan pada 21 Januari 2022 lalu gelar perkara penetapan kepada 11 orang tersangka dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Saat ini ketiganya telah ditahan dan didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten