Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasat Reskrim Buteng Bantah Lakukan Perusakan hingga Sebut Ada Upaya Rekayasa Total Kerugian

Kasat Reskrim Buteng Bantah Lakukan Perusakan hingga Sebut Ada Upaya Rekayasa Total Kerugian
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Astaman Rifaldy Saputra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (21/3/2023).

Buton Tengah – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra membantah dengan tegas terkait adanya perusakan handphone (HP) yang ia lakukan terhadap warga inisial S (45). Ia juga menyebut, ada upaya rekayasa kerugian yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Sultra pada Senin (20/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Buteng ini menjelaskan, ia dilaporkan oleh pamannya inisial S atas dugaan perusakan HP. Dalam laporan tersebut, S mengaku HP-nya dirusak dan mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000.

“Tuduhan yang dilayangkan itu tidak benar,” tegasnya, Selasa (21/3).

Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut hingga berujung aduan di Mapolda Sultra. Awalnya, ia melakukan penyegelan tempat S bekerja. Pasalnya, tempat usaha galian C yang dilakukan oleh S di Buteng diduga tidak mengantongi izin resmi secara administrasi.

Selanjutnya, Astaman bersama rekannya mendatangi S di kediamannya atau tepatnya di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buteng untuk menjelaskan alasan penyegelan dan pelanggaran yang diduga dibuat oleh S.

“Dia ini paman saya. Namanya keluarga, pasti saya hormat sama dia (S). Saya ke sana ini mau jelaskan baik-baik terkait penyegelan tempat usahanya, sekaligus mau silaturahmi dengan dia,” katanya.

Sesampainya di sana, ia sempat berbincang-bincang dengan pamannya tersebut (inisial S). Namun terjadi perselisihan sebab S diduga tidak terima dengan penjelasan Astaman terkait penyegelan yang dilakukan oleh pihak Polres Buteng. Saat keduanya bersitegang, Astaman bersama anggotanya memilih pamit agar tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga:  Truk Minyak Tanah Subsidi Diciduk Polisi saat Bongkar Muatan di Buteng

Selanjutnya, Astaman kaget tiba-tiba ia dilaporkan telah melakukan perusakan HP milik S yang menyebabkan S mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000.

Atas laporan itu, Astaman tidak mempersoalkan S jika mengadu ke polisi. Sebab, di mata Kasat Reskrim Polres Buteng itu, setiap warga memiliki hak untuk meminta bantuan hukum.

“Kalau masalah melapor, silakan saja. Yang penting dia benar-benar bisa buktikan apalagi kerugian yang dimaksud, jangan sampai dibuat-buat atau direkayasa total kerugiannya,” lanjut Astaman.

Hanya saja, kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna tersebut, S adalah pamannya. Ia menilai, aduan tersebut dilakukan masih berhubungan dengan dugaan kasus pencabulan yang pernah ditangani oleh Astaman saat bertugas di Polres Muna.

Saat itu, Astaman pernah menangkap pelaku inisial LD yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. LD dan S sendiri masih memiliki hubungan keluarga, termasuk dengan Astaman sendiri.

“Intinya keluarga semua ini, kemungkinan ada sentimen dengan kasus yang pernah saya tangani dulu, makanya saya diadukan dengan dugaan kasus perusakan. Tapi kita serahkan saja sama hukum semua,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten