Kasus Pemerasan PT ST Nickel Resources di Kendari, 6 DPO Jadi Target Polisi

Kendari – Kasus pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diselidiki oleh jajaran URC Buser 77 Polresta Kendari. Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam lainnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan informasi tersebut. Meski begitu, ia tidak merincikan identitas para tersangka dan enam DPO itu.
Penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan terhadap ke enam DPO, namun tak kunjung diindahkan.
“Diharapkan supaya segera menyerahkan diri biar lebih cepat prosesnya dan cepat selesai,” tegas Edwin, Jumat (12/6/2026).
Diketahui, status DPO enam orang yang kini menjadi terget operasi URC Buser 77 Polresta Kendari adalah pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan PT ST Nickel Resources di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3) malam.
Dari 11 orang yang diamankan, empat langsung ditahan saat itu juga sedangkan tujuh lainnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian, pada Senin (1/6) polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial L (35), di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
DPO Kasus Pemerasan PT ST Nickel Resources di Kendari Ditangkap Polisi





