Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasus Perusakan di PT Cinta Jaya, Saksi Akui Lihat Kadispenda Konut Bawa Massa

Kasus Perusakan di PT Cinta Jaya, Saksi Akui Lihat Kadispenda Konut Bawa Massa
5 saksi dihadirkan PN Unaaha, atas kasus dalang perusakan di WIUP PT Cinta Jaya. Foto: Al Pagala/Kendariinfo. (5/9/2023).

Konawe – Kasus perusakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Cinta Jaya (PT CJ) dan PT Alam Nikel Abadi (ANA) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Pada persidangan yang menghadirkan lima orang saksi, satu saksi lainnya mengaku menyaksikan Kadispenda Konawe Utara (Konut) membawa massa dan sebagai dalang atas kasus tersebut.

Juru Bicara PN Unaaha, Iksan mengatakan bahwa sidang tersebut menghadirkan Kepala Teknis Tambang (KTT) PT CJ, Direktur Operasional PT ANA, pengawas, dan operasional excavator, serta quality control.

“Kelima saksi ini menjalani sidang dari pukul 13.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita,” katanya.

Kadispenda Konut, inisial SU saat menghadiri sidang pembuktian di PN Unaaha.
Kadispenda Konut, inisial SU saat menghadiri sidang pembuktian di PN Unaaha. Foto: Al Pagala/Kendariinfo. (5/9/2023).

Terkait kasus perusakan itu, Saksi bernama Jefri sebagai salah satu operasional excavator PT ANA mengaku bahwa dirinya melihat langsung terdakwa Kadispenda Konut, berinisial SU membawa massa berkisar sepuluh orang dengan menggunakan ikat kepala berwarna merah.

“Dia bawa massa sekitar sepuluh orang pakai ikat kepala merah, setelah itu dia suruh saya mencampur ore nikel, kemudian menyuruh menutup jalan,” katanya di hadapan majelis hakim, Rabu (5/9/2023).

Tidak hanya itu, Jefri mengaku disandera oleh SU dan kroninya, bahkan rekannya yang juga berada di lokasi tersebut diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tambang yang berada di PT CJ dan PT ANA.

Baca Juga:  Tak Kebagian Minyak Goreng, Mak-Mak di Kendari Keluhkan Pelayanan Pasar Murah Bulog

“Teman saya disuruh balik, jadi saya disuruh tinggal di lokasi (disandera),” tegas Jefri.

Diketahui, perusakan itu terjadi ketika SU menyuruh rekannya untuk membuang tumpukan ore nikel ke rawa empang miliknya yang berada di sekitar area pertambangan. Setelah ore nikel habis, SU kemudian menyuruh Jefri mencampur ore nikel dengan ore nikel buangan (sampah) sehingga menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi.

Jefri yang saat itu merasa dirinya tertekan dan nyawanya terancam, ia pun segera menuruti permintaan SU.

“Jadi saya campur itu, karena saya takut massa SU membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Akibat perbuatan SU, PT ANA mengalami kerugian sekira Rp5,8 miliar. Sementara setelah sidang dilakukan, media ini berupaya untuk mengonfirmasi penasehat hukum SU, namun ia menolak.

“Saya tidak bisa dulu, saya capek. Intinya kami sudah hadiri sidang ini dan sejumlah pembuktian,” jelas penasehat hukum SU.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten