Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kedapatan Bawa Ganja 40 Gram, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Ganja 40 Gram, Pria di Kendari Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polresta Kendari saat konferensi pers terkait pelaku inisial BS yang menyimpan narkotika jenis ganja. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/11/2022).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BS (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 40 gram, Senin (21/11/2022).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat di Kelurahan Dapu-dapura bahwa di lingkungan mereka kerap kali terjadi peredaran ganja.

“Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi data pelaku. BS ditangkap di Jalan Ir Soekarno setelah mengambil paket ganja di salah satu Stasiun Bus antar-provinsi yang ada di Kelurahan Dapu-sapura,” tutur Jupen kepada awak media, Jumat (25/11).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu buah dus warna cokelat yang berisikan ganja terbungkus baju.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket berwarna cokelat dan ketika diperiksa paket tersebut berisikan ganja dengan berat 40 gram.

“BS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hasil pengambilan keterangan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial AT yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Katanya sudah lima kali dia beli ganja dari lelaki berinisial AT di Makassar dengan harga Rp500 ribu per paketnya,” jelas Jupen.

Baca Juga:  Maling Laptop di Ruko Sakura Resto Kendari Terekam CCTV

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati emas itu menyampaikan, pihaknya tengah mendalami identitas AT yang disebut oleh pelaku sedang berada di Kota Makassar.

Polisi berpangkat satu bunga melati emas itu menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AT.

“Saudara AT sendiri masih dalam penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Kendari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten