Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi Ridwansyah Taridala Usai Dakwaan Subsider

Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi Ridwansyah Taridala Usai Dakwaan Subsider
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari.

Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari resmi mengeksekusi Ridwansyah Taridala atas kasus tindak pidana korupsi terkait suap perizinan PT Midi Utama Tbk. Eksekusi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu setelah adanya dakwaan subsider (subsidair) atau pengganti yang dibacakan hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

“Jaksa telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada 21 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2024).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5498K/Pid.Sus/2024 pada 1 Oktober 2024, Ridwansyah Taridala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair (tuntutan utama). Namun dalam putusan subsider, Ridwansyah Taridala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dakwaan primair yang dimaksud Ronal adalah tuntutan utama dalam tindak pidana berat. Namun jika tuntutan primair tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan dakwaan berikutnya, yaitu subsider. Dakwaan subsider merupakan putusan yang lebih ringan sebagai pengganti primair.

Dalam putusan subsider itu pula, Ridwansyah Taridala dijatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider satu bulan penjara). Namun penahanan terhadap Ridwansyah Taridala akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya.

Baca Juga:  Dirga Mubarak Demisioner sebagai Nakhoda HIPMI Konsel, Tuntaskan 47 Program Kerja

Dalam dakwaan Ridwansyah Taridala, Mahkamah Agung menetapkan 150 barang bukti sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 29 September 2023. Sebanyak 150 barang bukti itu lalu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk digunakan dalam perkara yang ikut menyeret nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

“Berdasarkan hal tersebut, terpidana Ridwansyah Taridala dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Kendari,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten