Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kejar PNBP, Menhub Dorong Pelabuhan Muara Sampara Naik Status Tersus ke BUP

Kejar PNBP, Menhub Dorong Pelabuhan Muara Sampara Naik Status Tersus ke BUP
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Pelabuhan Muara Sampara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (20/7/2024).

Konawe – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi badan usaha pelabuhan (BUP).

Perubahan itu akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara. Hal tersebut disampaikan Budi saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (20/7/2024).

“Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP),” kata Budi melalui keterangan resminya.

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Dalam kunjungannya, Budi bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara. Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VDNI dan OSS.

Budi mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:  Kembalikan Berkas ke Partai NasDem, SKI Bakal Gandeng Seluruh Elemen Bangun Kota Kendari

“Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik,” lanjut Budi.

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi badan usaha pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten