Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kejati Sultra Bakal Jemput Paksa Pj. Bupati Bombana Jika Mangkir dari Panggilan Penyidik

Kejati Sultra Bakal Jemput Paksa Pj. Bupati Bombana Jika Mangkir dari Panggilan Penyidik
Pj. Bupati Bombana, Burhanuddin. Foto: Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjemput paksa Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Burhanuddin jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Burhanuddin sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (23/10/2023).

Tetapi, ia tidak datang tanpa alasan yang jelas. Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksan ulang kepada Burhanuddin pada Rabu (1/11).

Ade menyebut, jika yang bersangkutan masih mangkir atau tidak menghadiri panggilan maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.

“Kita akan melakukan upaya penjemputan paksa jika yang dia (Burhanuddin) tidak datang sesuai Pasal 112 KUHAP,” ujarnya, Jumat (27/10).

Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R peminjam perusahaan dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten