Kejati Sultra Lelang Ore Nikel Barang Bukti Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang ore nikel yang menjadi barang bukti kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo. Lelang itu dimenangkan oleh PT Anugerah Mining Indonesia.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan barang bukti yang dilelang dalam kasus Blok Mandiodo berupa ore nikel, yang dilelang berjumlah 126.727,90 MT atau sebanyak 458 dome.
“Jumlah barang bukti atau barang
sitaan yang dilelang 126.727,90 MT atau 458 dome,” ungkap Ade, Jumat (8/12/2023).
Ade mengatakan bahwa dari hasil lelang yang dimenangkan oleh PT Anugerah Mining Indonesia senilai Rp42 miliar.
Ia menuturkan proses lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kejati Sultra dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Nantinya, hasil lelang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan di Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.