Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejati Sultra Setor Rp9,3 M ke Negara Hasil Sitaan dari 2 Perusahaan Tambang

Kejati Sultra Setor Rp9,3 M ke Negara Hasil Sitaan dari 2 Perusahaan Tambang
Kejati Sultra menunjukkan barang bukti uang hasil penjualan barang sitaan dari PT Pertambangan Nikel Nusantara dan PT Rockstone Mining Indonesia. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (8/3/2022).

Kendari – Sebanyak Rp9.322.788.788, uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil lelang barang sitaan dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Minerba dan Kehutanan tahun 2020, kemudian dinyatakan inkrah pada 2021 lalu.

Kedua perusahaan itu ialah PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, yang diduga selama beroperasi tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (8/3/20222).

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, dalam konferensi pers mengatakan, pelelangan barang sitaan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Sebanyak 45 item hasil sitaan yang dilelang oleh Kejari Konawe, yakni 6 unit di antaranya laku terjual 2 unit alat berat ekskavator, 2 unit mobil dump truck, serta 2 lot artikulator dump truck dengan total kurang lebih Rp7.322.788.788. Untuk dendanya sebesar Rp2 miliar,” kata Raimel, Selasa (8/3/2022).

Lanjutnya, dengan adanya penambahan denda itu, total keseluruhan sebesar Rp9.322.788.788 dari dua perkara perusahaan tambang.

“Nantinya uang hasil lelang ini akan diserahkan oleh negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk 39 unit lainnya yang belum terjual akan dilelang kembali,” sambungnya.

Baca Juga:  Jika Pelaku Usaha di Kendari Bikin Resah, Laporkan Saja ke PMPTSP

Raimel menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan itu telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“IUP kedua perusahaan itu kini telah dicabut oleh Kementerian ESDM karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten