Kelola Limbah Berbahaya, Wali Kota Kendari Resmikan Gudang B3 di Nambo
Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meresmikan gudang dan kantor pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik PT Sultra Alam Perkasa di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/9/2022).
Peresmian dua gedung itu sebagai bentuk komitmen dari PT Sultra Alam Perkasa yang melakukan terobosan pengolahan limbah berbahaya berupa oli bekas.
Direktur PT Sultra Alam Perkasa, Hasrim menjelaskan, awalnya usaha tersebut dibangun dengan skala kecil yang memanfaatkan limba oli bekas dari bengkel-bengkel di sekitar.
“Kemudian dikembangkan hingga menjangkau beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sultra,” katanya.
Selain limbah oli bekas, rencananya PT Sultra Alam Perkasa juga akan mengelola limbah berbahaya lainnya, yakni limbah medis yang dihasilkan rumah sakit.
“Kami membutuhkan mesin incinerator untuk menghancurkan limbah padat itu menjadi debu. Itu yang nanti kami usahakan ke depan, masih ada lahan kami setengah hektare di belakang yang diperuntukkan untuk itu, mudah-mudahan tahun 2022 ini bisa terealisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, dengan hadirnya perusahaan ini, kedepan pihaknya bisa bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kota yang juga membutuhkan pengolahan limbah B3 agar lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemari.
“Kami berharap agar pengolahan limbah yang dilakukan PT Sultra Alam Perkasa bisa semakin maju dan bisa semakin banyak merekrut tenaga kerja,” harapnya.