Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Keluarga Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Staf Pengadilan Agama Kolaka

Keluarga Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Staf Pengadilan Agama Kolaka
Kondisi mayat saat ditemukan warga di Pantai Kayu Angin Kolaka. Foto: Istimewa. (22/6/2022).

Kolaka – Tewasnya seorang staf Pengadilan Agama (PA) Kolaka inisial F masih menjadi misteri. Namun, saat jenazahnya ditemukan di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu pada Rabu (22/6/2022), pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dan tanda-tanda kekerasan di jasad korban.

“Alami luka-luka, di perut bawah pusat robek, dada sebelah kanan bekas tikaman, terus di kaki dan kuku, kemudian belakang leher, dan bagian belakang ada luka bekas parang,” ujar Firmansyah, adik korban F, Kamis (23/6).

Firmansyah menduga, sebelum meninggal dunia, kakaknya dianiaya tetapi sempat melakukan perlawanan hingga sayatan benda tajam mengenai tangan kanannya.

Pria yang ditemukan tewas di Pantai Kayu Angin Kolaka.
Pria yang ditemukan tewas di Pantai Kayu Angin Kolaka. Foto: Istimewa.

“Luka sayatan di tangan seperti bekas perlawanan, sempat menangkis kayaknya. Kemudian lakban putih di kakinya,” tambahnya.

Meskipun hasil visum dan pemeriksaan belum keluar. Tetapi, tanda-tanda kekerasan itu kasat mata saat Firmansyah mendampingi langsung kakaknya, di RUSG Kolaka sebelum dilakukan visum.

Saat ini, jenazah korban sudah dipulangkan di kediamannya di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka dan dimakamkan saat itu juga.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban. Namun, aparat kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga:  Owner Skincare FNB Glow asal Kendari Raih Penghargaan di Tingkat Nasional

“Masih dalam penyelidikan untuk penyebab kematiannya,” pungkasnya.

Sempat Hilang, Staf Pengadilan Agama Kolaka Ditemukan Tewas di Tepi Pantai Kayu Angin

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten