Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, 2 Pria Diamankan
Kolaka – Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (20) FA (30) terkait kasus pencurian handphone di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial AM terkait pencurian handphone Vivo Z1 Pro pada tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
“Handphone itu awalnya disimpan oleh anak korban di laci motor yang terparkir di halaman rumah. Besoknya, handphone itu hilang,” kata Dwi, Selasa (10/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Intelkam Polres Kolaka berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pria berinisial FA di Kelurahan Laloeha, Minggu (8/12). Dalam pemeriksaan, FA mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AS.
“FA ini mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang berinisial AS. Tim selanjutnya turut mengamankan AS,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, AS mengaku bahwa dirinya memperoleh handphone tersebut dari seseorang berinisial RI dan temannya. Menurut pengakuan AS, handphone tersebut diberikan kepadanya sebagai jaminan atau barang gadai.
“AS mengaku handphone itu diperoleh dari seseorang berinisial RI dan seorang temannya dengan perjanjian simpan gadai,” tambahnya.
Kasus itu masih terus dikembangkan pihak kepolisian. Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RI dan temannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya diyakini telah membawa kabur handphone tersebut dengan dalih sebagai pemilik yang sah.