Kendari Terima Dana TKD Rp1,05 Triliun untuk Tahun Anggaran 2025
Kendari – Kota Kendari mendapat jatah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1,05 triliun dari pemerintah pusat. Dana TKD tersebut telah diberikan dalam acara penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2025 secara digital di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (19/12/2024).
Dana TKD untuk Kota Kendari terdiri atas beberapa bagian, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK nonfisik, serta insentif fiskal.
Untuk tahun anggaran 2025, Kota Kendari menerima dana TKD sebanyak Rp1.056.581.023.000 dengan rincian DBH Rp67.128.762.000, DAU Rp747.637.424.000, DAK fisik Rp34.922.311.000, DAK nonfisik Rp200.043.085.000, serta insentif fiskal Rp6.849.441.000.
Usai menyerahkan TKD, Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengatakan penggunaan anggaran harus berpedoman pada aturan yang ada. Salah satunya adalah arahan Presiden Prabowo untuk hemat dalam penggunaan anggaran.
“Wujudkan pemerintahan bersih serta senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku. Intinya harus sesuai aturan mainnya,” kata Andap.