Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kepala Bapenda Sultra Jadi Tersangka Penganiayaan Aktivis GPMI

Kepala Bapenda Sultra Jadi Tersangka Penganiayaan Aktivis GPMI
Kantor Bapenda Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (9/11/2021).

Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota aktivis Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI).

Penetapan Yusuf sebagai tersangka dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, AKP Muhammad Salam. Dia menyebut, pemeriksaan Yusuf sebagai tersangka akan dilakukan pekan ini. 

“Benar, penetapan sejak hari ini. Penyidik telah menaikkan statusnya. Tadi penyidik menyampaikan kemungkinan pemeriksaan terhadap beliau minggu ini. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Selasa (9/10/2021).

Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu.
Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu. Foto: Istimewa.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Tiga dari pihak pelapor, satu keterangan saksi ahli, kemudian Kepala Bapenda Sultra, dan dua stafnya.

“Dari pihak pelapor dua orang ditambah dengan pelapor sendiri. Kemudian dari Bapenda Sultra, yakni Kadis dan dua stafnya,” ungkapnya.

Diduga Aniaya Aktivis, Kadis Bapenda Sultra Dilapor ke Polisi

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusuf terjadi pada Rabu (6/10/2021) lalu. Penganiayaan itu bermula saat GPMI Sultra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bapenda Sultra. Tidak lama kemudian, Alfin bersama tiga rekannya dipersilakan masuk untuk bertemu Yusuf.

Di dalam ruangan, keduanya adu argumen. Saat itu, Alfin ditunjuk-tunjuk dan rahangnya diremas oleh Yusuf hingga mengenai bagian wajahnya. Akibatnya bibir bagian dalam korban luka. Atas kejadian itu, Alfin melapor ke Polsek Poasia dengan tuntutan tindak penganiayaan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten