Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kesal Sering Di-bully, Eks Karyawan Tikam Pekerja RM Sari Laut Mas Dio Kendari

Kesal Sering Di-bully, Eks Karyawan Tikam Pekerja RM Sari Laut Mas Dio Kendari
Korban penikaman dilarikan di RS Bhayangkara Kendari. Foto: Istimewa. (8/10/2022).

Kendari – Eks karyawan bernama Afnan (28) nekat menikam karyawan bernama Hadi karena kesal sering di-bully di Rumah Makan (RM) Sari Laut Mas Dio, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (8/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, insiden penikaman itu bermula saat korban sedang asyik mengupas bawang. Tiba-tiba ada sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria membonceng Afnan, datang di rumah makan tersebut.

Selanjutnya, pelaku Afnan masuk di dalam rumah makan dan mendekati korban Hadi. Seketika, dia mengeluarkan badik dari dalam jaketnya dan langsung mengarahkannya ke perut korban.

Afnan, pelaku penikaman di RM Mas Dio ditangkap polisi.
Afnan, pelaku penikaman di RM Mas Dio ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (8/10/2022).

“Pelaku menikam korban di bagian perutnya pakai badik,” ujarnya.

Melihat korban bersimpuh darah, karyawan lainnya mengejar pelaku Afnan, namun pelaku langsung melarikan diri menuju motor milik rekannya yang telah menunggunya depan rumah makan tersebut.

“Rekan korban melihat rekan pelaku Afnan yang mengemudikan sepeda motor juga membawa sebilah parang,” bebernya.

Usai kejadian, rekan korban melaporkan pelaku di polisi, sedangkan korban Hadi diantar di RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Kendari, Polisi: Karena Berebut Lahan Parkir

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku Afnan di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Selanjutnya, barang bukti badik dan pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menikam korban karena kesal sering di-bully saat bekerja di rumah makan itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten