Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ketua dan Kasubbag KPU Konsel Diadukan ke DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua dan Kasubbag KPU Konsel Diadukan ke DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kantor KPU Konawe Selatan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Muh Yunan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Konsel, Han Daming diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka diadukan oleh Rendra Alam Lamuse, salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Konsel 2024. Pengadu sendiri merupakan caleg sekaligus Sekretaris Partai NasDem Konsel.

Humas DKPP, Wildan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (20/5/2024), mengatakan dalam pokok aduan Rendra Alam Lamuse, ia dijanjikan oleh keduanya dengan perolehan suara pada 10 desa yang ada di Konsel saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Lanjut Wildan, perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Namun, ia tak menyebut secara perinci berapa total uang yang diduga dijanjikan itu.

“Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024,” katanya, Senin (20/5).

Wildan menambahkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 telah berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (7/5).

Baca Juga:  2 Paket Umrah Dihadiahkan Kepada Warga saat Jalan Sehat HUT ke-193 Kota Kendari

Sidang itu dipimpin langsung oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis DKPP dan didampingi oleh anggota majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU).

Hingga kini, DKPP masih melakukan pengembangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Rendra Alam Lamuse.

“Baru sidang pemeriksaan, jika sidang kemarin dirasa cukup, akan dibahas dalam rapat pleno putusannya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten