Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

KPU Muna Barat Diadukan ke DKPP RI soal Rekrutmen PPK dan PPS

KPU Muna Barat Diadukan ke DKPP RI soal Rekrutmen PPK dan PPS
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar). Foto: Kendariinfo.

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) soal perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Aduan itu disampaikan ke DKPP RI melalui laman sistem informasi kode etik penyelenggara pemilu (SIETIK), Selasa (2/7/2024) pekan lalu.

Pengadu dalam perkara itu ialah Adesvandry yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Sementara teradunya ialah Komisioner KPU Mubar, La Tajudin (ketua merangkap anggota), Faisyal (anggota), Ahmad Husain (anggota), Akbar Muram (anggota), dan Samsul (anggota).

Adesvandry menyebut aduan itu telah sampai ke DKPP RI dengan nomor tanda terima 01-02/SET-02/VII/2024. Dia mengatakan aduan yang disampaikan ke DKPP RI merupakan respons dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mubar. Di mana anggota PPK dan PPS di Kabupaten Mubar terafiliasi dengan partai politik.

“Komisioner KPU Muna Barat telah kami adukan secara resmi ke DKPP RI minggu kemarin. Aduanya sudah diterima,” kata Adesvandry, Jumat (12/7).

Dia mengungkapkan bahwa anggota PPK Tiworo Utara atas nama Asdar merupakan daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu. Sementara anggota PPS Desa Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) bernama Tajoddin R menjabat Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak 2023.

Baca Juga:  Hukuman Prof B adalah Harapan Keadilan Baru Korban Kekerasan Seksual di Kampus

“Kami telah menyiapkan beberapa pendukung terkait dugaan pelanggaran etik KPU Mubar terkait perekrutan PPK dan PPS tersebut,” ungkapnya.

Menurut Adesvandry, perekrutan anggota PPK dan PPS di Mubar itu telah melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Patut diduga KPU Mubar tidak profesional dalam perekrutan anggota PPK dan PPS,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten