Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kendari

Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kendari
Pria berinisial DS (41), pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri menjalani pemeriksaan di Polsek Poasia. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/3/2024).

KendariPolsek Poasia membeberkan kronologi seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi persetubuhan itu dilakukan pria berinisial DS (41) terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, mengatakan persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Agustus 2023 lalu hingga Februari 2024.

“Awalnya tahun lalu 2023, korban masih kelas 6 SD tapi berlanjut terus sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP. Korban tidak ingat berapa kali digauli, yang jelas berulang kali,” katanya kepada Kendariinfo, Jumat (15/3/2024).

Menurut Jumiran, saat melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengonsumsi pesta minuman keras. Setelah mabuk, pelaku pun pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Poasia, dan melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya.

“Pengakuan pelaku ini, dia mabuk, tidak sadar diri,” bebernya.

Sebelum beraksi, DS membujuk anak kandungnya agar tidak bercerita kepada ibunya yang hidup serumah dengan mereka. Merasa takut, korban pun hanya menurut saja kepada ayahnya.

Seiring berjalannya waktu atau tepatnya Senin (11/3), ibu korban berinisial H menyadari psikologi anaknya mengalami perubahan sebab lebih banyak berdiam diri. H lalu bertanya kepada anaknya dan korban pun berani menceritakan semuanya kepada ibunya.

Baca Juga:  Bidan Desa di Mubar Dicabuli, Badan Diraba dan Uangnya Dirampok

“Ibu dan korban langsung datang melapor di Polsek Poasia saat itu juga” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Poasia langsung bergegas cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Poasia.

Saat ini, DS telah dijebloskan dalam penjara. Ia akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Breaking News: Ayah di Kendari Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Kandung

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten