Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Lagi! Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Terciduk Polisi, 13,76 Gram Diamankan

Lagi! Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Terciduk Polisi, 13,76 Gram Diamankan
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik AR di Polres Kendari. Foto: Polres Kendari. (12/7/2021).

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,76 gram, berinisial AR (28), Kamis (1/7/2021).

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari, AKP Bahtiar dalam keterangan persnya pada Senin (12/7) mengatakan, pelaku ditangkap di indekos, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu di jok motor, 5 paket di dalam dompet, dan 25 paket disimpan dalam kaleng biskuit,” kata Bahtiar.

Ungkapnya, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara tempel dari seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial AA.

“Pelaku sudah mengedarkan beberapa paket sabu-sabu sebelumnya dan akhirnya ditangkap. Dia mengaku bahwa keuntungan yang didapatkan dari menjual barang haram tersebut sebesar Rp100 ribu per gramnya,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten