Lagi, Polda Sultra Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu-Sabu

Kendari – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari tak ada hentinya. Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut, Sabtu (27/3/2021).
Melalui keterangan tulisnya, Kasubid Pemnas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penangkapan tersebut didasari oleh laporan masyarakat di Jalan Budi Utomo, Lorong Jambu, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari kerap kali terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan itu, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 Sabtu malam, mereka berhasil mengamankan Iqbal R alias Bala (27).
“Ia berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” ujar Kompol Dolfi.
Lanjutnya, saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu saset sabu-sabu dengan berat 10,16 gram.
“Tersangka memesan dari seseorang, dan diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut. Modus operandinya sendiri menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Fito
