Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

LPG 3 Kg di Sultra Mengalami Kenaikan, Ini Daftar Harga Terbaru

LPG 3 Kg di Sultra Mengalami Kenaikan, Ini Daftar Harga Terbaru
Ilustrasi tabung LPG 3 kilogram. Foto: istimewa.

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Jumat (24/2/2023).

Kenaikan harga LPG 3 kilogram tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 74 Tahun 2022. Nantinya harga terbaru ini akan berlaku untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Dikutip dalam peraturan gubernur itu bahwa faktor lain yang mendasari kenaikan harga LPG 3 kilogram ini karena terjadi kenaikan angka inflasi di Sultra. Harga terbaru akan berkisar pada angka Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per tabung sesuai zona.

Perincian harga baru LPG 3 kilogram di Sultra.
Perincian harga baru LPG 3 kilogram di Sultra. Foto: Istimewa.

Harga LPG 3 kilogram ini berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya yang ada di Sultra. Perbedaan harga itu akan dipengaruhi oleh jarak SPPBE (pangkalan pengisian LPG) ke wilayah distribusinya. Saat ini Sultra memiliki dua pangkalan SPPBE yakni SPPBE Kendari dan SPPBE Kolaka.

Kemudian harga terbaru dari LPG 3 kilogram akan dibagi menjadi 6 zona yakni, zona 1 – 6 berturut-turut dengan jarak: 0 – 41 kilometer, 41 – 80 kilometer, 81 – 120 kilometer, 121 – 160 kilometer, 161 – 200 kilometer, dan 200 kilometer ke atas. Jarak tersebut diukur dari lokasi SPPBE menuju wilayah distribusinya, sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zona tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:  Persatuan Sopir Angkot Kendari Razia Angkutan Online, Tak Boleh Beroperasi Hari Ini

Zona 1: Rp20 ribu per tabung;
Zona 2: Rp21 ribu per tabung;
Zona 3: Rp22 ribu per tabung;
Zona 4: Rp23 ribu per tabung;
Zona 5: Rp24 ribu per tabung;
Zona 6: Rp25 ribu per tabung.

Senior Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya mengikuti dan menghormati setiap keputusan dari pemerintah daerah sehingga ketentuan itu wajib diikuti oleh masyarakat.

“Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari pemerintah daerah perihal harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram tersebut, penentuan harga adalah wewenang dari gubernur untuk memperhatikan daerahnya,” katanya, Jumat (24/2).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten