Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Maling dan Penadah Motor Curian di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

Maling dan Penadah Motor Curian di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor
Pelaku pencurian dan penadah motor curian saat diamankan oleh polisi bersama tiga unit motor curian sebagai barang bukti yang disita. Foto: Istimewa. (22/10/2022).

Kendari – Dua orang pria yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah motor curian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita tiga unit motor hasil curian.

Pelaku curanmor berinisial F (30) merupakan warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, sedangkan penadah motor curian berinisial R (41) adalah warga Desa Sambarasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, awalnya pada Senin (17/10/2022) lalu Polresta Kendari mendapat laporan dari salah satu korban yang kehilangan ponsel dan motor di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut berinisial F,” ujarnya, Senin (24/10).

Tim Buser 77 pun dikerahkan dan mengintai keberadaan pelaku. Tidak cukup sepekan, pelaku F berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (22/10).

Dari hasil interogasi, pelaku F mengaku telah mencuri motor dan ponsel tersebut. Bahkan, ada dua TKP lainnya yang sudah menjadi sasaran kasus curanmor itu.

“Pelaku F ini adalah residivis kasus yang sama, barang bukti yang kami amankan dua unit motor dan satu buah HP,” kata Eka.

Baca Juga:  Video: IRT di Kendari Terciduk Bawa Sabu-Sabu

Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Bukan hanya pelaku F, Polresta Kendari pun mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, salah satu pelaku yang menadah motor curian tersebut juga berhasil ditangkap. Dia adalah inisial R (41) yang ditangkap di Desa Sambarasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (22/10).

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui telah menadah motor hasil curian dari tangan pelaku F dengan harga Rp1.350.000. Selanjutnya, pelaku R memodifikasi motor curian dan menjualnya via media sosial Facebook (Grup Kendari Jual Beli atau KJB) dengan harga Rp4 juta.

Ketika ada warga yang mau membeli motor tersebut, pelaku R tidak turun langsung. Dia meminta bantuan rekannya yang lain inisial RI untuk melakukan transaksi langsung dengan pembeli.

“Jadi, penadah motor inisial R ini meminta rekannya inisial RI yang pergi bawa motor dan ambil uang,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku R, polisi menyita satu unit motor. Kini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dan untuk pelaku R yang menadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten