Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Maling Motor di Kendari Ditangkap, Satu Buron

Maling Motor di Kendari Ditangkap, Satu Buron
Ilustrasi tindak pidana pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor di Kendari, Kamis (25/2/2021). Berdasarkan Laporan Polisi: LP/116/II/2021/sultra/res Kendari.

Dua orang tersebut berinisial H (20) dan D (19), keduanya adalah warga Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, dilaporkan atas kejadian kehilangan sepeda motor milik seorang bernama Syukur, warga Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

“Buser 77 Polres Kendari, telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian,” tulis Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, dalam rilis yang diterima kendariinfo.com, Jumat (26/2/2021).

Buser 77 Kendari berhasil mengamankan dua orang pencuri motor beserta barang bukti. Foto: Istimewa.

Gede juga menjelaskan modus operandi dalam tindak pencurian yang dilakukan keduanya, adalah dengan lebih dulu berkeliling Kota Kendari untuk mencari target dan memantau motor korbannya, setelah situasi sepi barulah keduanya beraksi.

“Mereka bersama-sama berniat untuk mengambil motor, sehingga mereka keliling Kota Kendari dan melihat satu jenis motor Honda Beat dan kemudian mereka bersama-sama mengambil motor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut,” jelasnya.

Satu orang lainnya, kata Gede, berstatus buron dan masih dalam pengejaran, namun identitas pribadi yang bersangkutan telah dikantongi polisi.

“Saat ini lelaki berinisial S masih dalam pengejaran. Dan untuk saat ini lelaki D dan lelaki H sedang diperiksa di Polres Kendari,” katanya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor merek Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) DT 3928 BD, sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Sulap Kawasan Kumuh Petoaha - Bungkutoko Jadi Desa Wisata

Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Laporan: Anca

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten