Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus Prof B Dilimpahkan ke Kejari Kendari

Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus Prof B Dilimpahkan ke Kejari Kendari
Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehaan Prof B yang dilakukan terhadap mahasiswinya. Foto: Istimewa. (5/9/2022).

Kendari – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya telah memasuki babak.

Setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan guru besar UHO itu sebagai tersangka, Tim Penyidik Polresta Kendari kini telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (5/9/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Ia menuturkan, berkas perkara dengan Nomor: 182 tanggal 3 September 2022 itu dibawa oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan telah diterima pihak kejaksaan.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA, Unit VI PPA kami telah menyerahkan berkas perkara Prof B ke Kejari Kendari,” tutur Fitrayadi kepada awak media, Senin (5/9).

Fitrayadi mengungkapkan, berkas perkara tersebut masih akan dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan terkait kelengkapannya.

“Berkas perkara yang kami serahkan masih akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Prof B yang merupakan oknum dosen di FKIP UHO ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya, Kamis (18/8) lalu. Penetapan status tersangka ini setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Prof B disangkakan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaminkan Keluarga dan Kooperatif Jadi Penyebab Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten