Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mencuri Lagi di 41 Tempat, Residivis asal Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Mencuri Lagi di 41 Tempat, Residivis asal Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas pencurian barang elektronik. Foto: Istimewa. (6/6/2026).

Kendari – Pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian barang elektronik di berbagai lokasi. DE ditangkap ditangkap pada Sabtu (6/6/2026), sekitar pukul 02.45 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang dialami pengacara berinisial LY (39). LY kehilangan tas berisi kartu ATM, kartu identitas, uang tunai, dan telepon genggam saat tertidur dalam mobilnya di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan DE berhasil ditangkap di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan turut mengungkap sejumlah aksi pencurian lain yang pernah dilakukan,” kata Welliwanto, Minggu (7/6).

Dalam pemeriksaan, DE mengaku beraksi bersama rekannya berinisial UT. Keduanya memanfaatkan kondisi korban yang tertidur dalam mobil. Saat itu, DE turun dari sepeda motor dan mengambil ponsel Vivo F23 5G serta uang tunai di atas dashboard kendaraan. Sementara rekannya bertugas mengawasi situasi.

Ponsel hasil curian kemudian dijual seharga Rp500 ribu. Hasil penjualan dan uang korban dibagi kedua pelaku. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian 2025. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian elektronik di 41 tempat kejadian perkara,” ungkap Welliwanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo F23 5G milik korban. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten