Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mengaku Kapolres, Pria di Baubau Berhasil Tipu Anggota Dewan

Mengaku Kapolres, Pria di Baubau Berhasil Tipu Anggota Dewan
Pelaku penipuan (tengah) yang mengatasnamakan Kapolres Baubau diringkus. Foto: Istimewa. (9/9/2022).

Baubau – Pria di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Hardin (40) diringkus polisi gegara menipu dan membawa kabur uang sebesar Rp5 juta milik anggota DPRD, Alianti. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Pelaku merupakan warga Jalan Labuke, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan korban adalah anggota DPRD Kota Baubau fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Awalnya, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 16.00 WITA, korban mendapat panggilan telepon dari nomor 0852838530** yang mengaku sebagai Kapolres Baubau. Usai berkomunikasi lewat panggilan telepon, pelaku kembali menghubungi korban di WhatsApp menggunakan nomor lain, yakni 0852104212**.

“Saat berkomunikasi itu, pelaku meminta korban mentransferkan uang sebesar Rp5 juta ke nomor rekening yang telah disiapkan. Saat itu korban juga setuju tanpa berpikir panjang,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo kepada Kendariinfo, Minggu (11/9).

Keesokan harinya atau Jumat (9/9), anggota dewan tersebut mengonfirmasi kepada salah seorang petugas di Polres Baubau. Walhasil, nomor yang digunakan tersebut bukanlah Kapolres Baubau.

“Korban tertipu dan langsung melaporkan pelaku di Polsek Wolio atas dugaan kasus penipuan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Baubau Laksanakan Tes Psikologi Terhadap Personel sebagai Syarat untuk Membawa Senpi Dinas

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa di Polsek Wolio untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, motifnya karena ekonomi dengan dalih untuk bantu-bantu memenuhi kebutuhan operasional,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten