Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Meski Kalah Dalam Putusan PTUN, Pemprov Tetap Bongkar Rumah Dinas di Mandonga

Meski Kalah Dalam Putusan PTUN, Pemprov Tetap Bongkar Rumah Dinas di Mandonga
Salah satu pemilik rumah yang dibongkar paksa oleh Pemprov Sultra, Reni Aza. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (16/9/2022).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melakukan pembongkaran rumah dinas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, meskipun dinyatakan kalah pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2017 lalu. Eksekusi pun sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah dan ahli waris yang tidak terima dengan upaya paksa pengosongan dan pembongkaran tersebut.

Salah satu pemilik rumah, Reni Aza mengatakan, rumah tersebut telah dihuni sejak 1984, saat ayahnya bertugas pertama kali di Kota Kendari. Reni dan pemilik rumah pun telah melakukan upaya hukum ke PTUN Kendari pada 2017 silam.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Kendari, pemohon dalam perkara tersebut masing-masing bernama Syamsiah, Tanny Tannukkusuma, Thamrin Datjing, Fat Tesno The, Reni Aza, dan Nismah. Sementara pihak termohon adalah Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra. Dari upaya hukum yang dilakukan, pemohon dinyatakan menang oleh PTUN Kendari dan putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami menang tahun 2017 di PTUN Kendari dan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Reni kepada wartawan saat ditemui di lokasi pembongkaran rumah.

Reni menjelaskan bawah dalam putusan PTUN Kendari gubernur diwajibkan menerbitkan surat kepemilikan tanah bagi para pemohon. Reni beserta penggugat yang lain juga telah bersurat kepada gubernur dengan melampirkan putusan PTUN Kendari, tetapi tak kunjung ditindaklanjuti hingga pembongkaran paksa dilakukan.

Baca Juga:  Angka Stunting Masih Tinggi, Pemprov Sultra Komitmen Turunkan Kasus dengan Tentukan Langkah Konkret

“Setelah itu kita bersurat ke sana dengan melampirkan keputusan PTUN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Reni serta yang lain mengaku memang mendapat surat perintah untuk mengosongkan rumah pada 1 sampai 7 September 2022 dan mereka kembali memperlihatkan putusan PTUN Kendari. Namun, putusan itu tidak diindahkan oleh Pemprov Sultra hingga akhirnya melakukan upaya paksa pembongkaran pada Jumat (16/9).

Eksekusi dilakukan oleh personel satuan polisi pamong praja (satpol PP) di bawah pengamanan pihak kepolisian dan anggota TNI. Personel satpol PP terlebih dulu mengeluarkan barang-barang yang tersisa dalam rumah. Setelah dikosongkan, bangunan lalu dihancurkan dengan ekskavatror.

Upaya eksekusi tersebut sempat memanas ketika pemilik rumah dan ahli waris mencoba menghalang-halangi petugas. Namun, karena jumlah yang sedikit, pemilik rumah akhirnya merelakan bangunan tua dikosongkan lalu dibongkar paksa.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sultra, Zainuddin Saing Maru, mengatakan rumah dinas yang dibongkar akan dijadikan sebagai jalan masuk Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo.

“Ini untuk akses masuk Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo,” ujar Zainuddin.

Di samping itu, eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan pengosongan dan pemusnahan rumah dinas nomor 005/5076 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.

Baca Juga:  Lapak Kuliner di MTQ Kendari Dibongkar, Sejumlah Pedagang Sempat Gaungkan Perlawanan

“Ini milik Pemprov Sultra dan belum pernah dialihkan. Adapun kalau masalah hukum silakan berurusan dengan biro hukum,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten